Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty
Melihat prilaku menunda menikah tanpa alasan syar’i ditengah-tengah
kaum muslimin baik dengan alasan menyelesaikan kuliah, karir atau alasan
tidak syar’i lainnya menjadi salah satu sebab dari banyak sebab
tersebarnya kemaksiatan onani, zina bahkan liwath (homo dan lesbi),
Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka aurat, ikhtilat tersebarnya
pornografi membuat kerusakkan diatas kerusakkan, menambah tersebar
luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang membuat lisan ini berucap
semoga Allah menjaga kita semua. Sambil berfikir apa yang harus ku tulis
disecarik kertas ini, sebagai nasehat untuk kaum muslimin. Ku coba
awali dengan sebuah doa dengan berkata semoga Allah memberi hidayah dan
menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa diantara penyebab kemaksiatan onani,
perzinahan bahkan perbuatan liwat (homo dan lesbi) adalah akibat menunda
nikah karena karir, kuliah atau tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai hadiah dariku untuk kalian, Berkata
Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah :
” Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi (ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara mutlak
karena asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan perkataan Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara
kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada asalnya
di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah
wajib kecuali ada yang memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu
bahwasannya meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk menikah
didalamnya terkandung tasyabuh (menyerupai) orang nasrani yang mereka
meninggalkan menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan tasyabuh
dengan selain dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana terdapat didalam
menikah dari kebaikan yang besar dan menolak kerusakkan yang banyak,
bahwasannya dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada pendapat ini,
dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang demikian
itu dengan kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara
kalian mampu menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap
kewajiban disertai dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam
sisiku lebih mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas disana ada perbedaan pendapat tentang hukum menikah, akan
tetapi ulama sepakat bahwa terdapat kemaslahatan yang banyak dengan
menikah, diantaranya menjadi sebab terjaganya seseorang dari perbuatan
maksiat.
Wahai kaum muslim…..
Bagaimana jika…(semoga Allah menjaga kita semua) dengan menundanya
seseorang dari menikah tanpa alasan syar’i sebab terjatuh kedalam
perbuatan zina, padahal Allah Ta’ala berfirman
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya :
” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ : 32)
Berkata
Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ”
Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat
zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala
muqadimah zina dan perkara yang mendekatkannya.“
( Tafsir Ar Karimur Rahman, Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا
يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
” Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang
lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina,
barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata
Syaikh Sa’di Rahimahullah :
”
Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa
besar yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak
agama, membunuh didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya
terdapat merusak kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi jika sampai terjatuh kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah.
Sebuah dosa yang sangat besar, sebuah kekejian yang sangat keji.
Sebagaimna Allah Ta’ala berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
” Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata
kepada kaumnya, ” mengapa kamu melakukan perbuatan keji (liwath), yang
belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
” Tidak ada yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani Rahimaullah)
Berkata
Imam Adz-Zhahabi Rahimahullah :
” Liwath (homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair Imam Adz Zhahabi )
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau aktivitas profesimu dengan
kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang ada didalamnya kau ambil
resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak inginkah kita hidup dengan kehidupan sempurna sebagai seorang
manusia dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang
suami sholeh……..
Tidak inginkah kita merasakan hidup sakinah dengan ditemani seorang
istri penyayang lagi penurut atau suami penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia ketika kening kita dikecup anak-anak kita
sebagaimana kebahagian sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh
buah hatinya sambil berkata : ” Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu
yah, sekarang ada setoran Juz Amma sama Ustadz…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian
ingin menjaga agama kalian sebagaimana mereka menjaga agamanya, lalu apa
yang menjadi alasan kalian untuk menunda nikah tanpa alasan syar’i.
Apakah kalian merasa aman dengan kemaksiatan yang telah tersebar, yang
banyak orang terjatuh kedalamnya. Tahukah kalian yang menjadi alasan
kekhawatiran Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh kedalam
perbuatan penyembahan berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar
dijauhi dari penyembahan berhala,
yaitu dikarenakan banyaknya orang yang terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ
” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” ( Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata
Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah
: ”
Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun
berdoa kepada Rabbnya agar di teguhkan diatas agama tauhid dan agar
tidak dipalingkan hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena
beliau adalah seorang manusia seperti mereka dan seorang manusia
tidaklah merasa aman dari fitnah “ ( Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)
Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada seorang akhwat yang karena
sangat takutnya terjatuh kedalam perbuatan maksiat atau karena khawatir
terhadap keselamatan agamanya dia selalu berdoa ” Ya Allah jauhkanlah
aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang suami
sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian bahwa disana ada seorang
ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam perbuatan maksiat dia isi
waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari
perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang istri sholehah
“
Wahai saudaraku fillah, bagaimana kalau ikhwan atau akhwat tersebut
terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu bagaimana kalau kita yang
berada pada kondisi mereka. Bukankah kita merasa sedih kalau kita
berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih kalau saudara kita
terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana ta’awun kita terhadap
saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
” Dan Allah akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata
Syaikh Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah :
”
Didalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang untuk menolong
saudaranya dengan sebesar – besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang
hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila
kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika
kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka
Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu Syaikh : 391 )
Wahai saudaraku adakah yang lebih besar dari ta’awun yang dengan
sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab selamatnya saudara kita dari
kemaksiatan…..Jawablah wahai saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu, maka engkau sedang ta’awun dengan
istri atau suamimu, karena dengan menikahnya dirimu menjadi sebab
terjaganya seorang istri atau suami kedalam perbuatan maksiat. Berkata
Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah :
” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga
kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan
istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi
kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah
: “
Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa
menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya
kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam
perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ”
Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan “ Al Hadist
( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Mungkin diantara kalian ada yang berkata, saya belum mau menikah dan
belum ada pikiran kearah sana, maka saya katakan semoga Allah menjaga
kita semua dan mengkaruniakan kepada kita pendamping yang sholehah…amin,
wahai saudara ku fillah bahwa disana ada pendapat dari ulama yang
mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi
orang yang tidak berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan
suami istri, sementara dia mampu,
dan ini pendapat yang benar
dikarenakan beberapa hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga
agama istrinya atau menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan
maksiat, begitu juga dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang
diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian beberapa banyak dari pemuda kaum muslimin yang
terjatuh kepada perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar yang
pelakunya berhak dihukum 100 kali cambukkan dan diasingkan dari
negerinya, Adapun kalau sudah menikah dihukum dengan dirajam sampai
mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang terjatuh pada sebuah dosa yang
pelakunya berhak dikenai hukuman dengan dilempar dari gedung yang
paling tinggi kemudian dilempari batu, bahkan dosa liwath ini telah
menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau bahwa kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan
para orang tua melarang anaknya untuk segera menikah, katakanlah kepada
diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman
:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
” Maka nikahillah perempuan yang kamu senangi : dua, tiga
atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,
maka (nikahilah) seorang saja.“ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ”
Wahai para
pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah
dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk
berpuasa hal itu sebagai tameng baginya “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata
Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah
: ”
Didalam hadist ini terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi
Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin,
dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah
disisi mereka lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk
menikah “ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal 304 )
Berkata
Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah :
”
Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang agung, yang
kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri, anak – anak,
perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak ”
( Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena itu ada yang ingin kukatakan
” Saatnya untuk kita menikah“,
menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah
semoga dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2010/03/30/sssttt-ada-yang-ingin-ku-katakan-%E2%80%9D-saatnya-untuk-kita-menikah-%E2%80%9C/#comment-1028